"Jadi masih yang lama, sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi di Tetapkan KPU RI Cek Daftar Berikut ini
Artinya, aturan perjalanan jarak jauh masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Jadi booster untuk satu tetap masuk seperti yang lama, belum dicabut, dalam arti kata masih berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19," lanjut Syahril.
Masyarakat umum sudah bisa mendapat vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster kedua mulai 24 Januari 2023 yang lalu.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin booster kedua diberikan secara gratis kepada masyarakat.***