LOLOS Jadi PPS Pemilu 2024? Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Perbulan Selama 15 Bulan Masa Kerja

- 25 Januari 2023, 11:11 WIB
Sebanyak 1.209 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, di Gedung Islamic Centre Majalengka Selasa 24 Januari 2023.
Sebanyak 1.209 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, di Gedung Islamic Centre Majalengka Selasa 24 Januari 2023. /

Baca Juga: PERBANDINGAN Lirik Aiya Cik Siti vs Aiya Susanti yang Kini Viral di TikTok, Ternyata Lagu di Film Bujang Lapok

Setelah Pemilu usai, PPS akan dibubarkan paling lambat bulan setelahnya.

Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id PPS akan bekerja selama 15 bulan mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Lalu berapa gaji atau honor yang akan diterima oleh PPS Pemilu 2024?

Ketua PPS : Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS : Rp 1.300.000/bulan

Baca Juga: REKAP Jadwal Naga dan Barongsai Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2023, Di Bandung, Pontianak dan Singkawang

Alur dan Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS : 18 Desember - 22 Desember 2022

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS : 18 Desember - 30 Desember 2022

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x