1. WNI diatas 18-60 tahun
2. Lulus sekolah
3. Pencari kerja, pekerja/buruh PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
Baca Juga: Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Pasca Pencabutan PPKM oleh Jokowi, Masih Wajib PCR?
4. Bukan PNS, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK per 1 KK saat menjadi penerima Kartu Prakerja
6. Belum pernah lolos seleksi dan menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
7. Peserta penerima bansos apapun dari pemerintah
Cara daftar Kartu Prakerja 2023:
1. Siapkan KK, NIK dan data diri lengkap