Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Pasca Pencabutan PPKM oleh Jokowi, Masih Wajib PCR?

- 31 Desember 2022, 15:38 WIB
Pasca pencabutan PPKM oleh Jokowi tenyata tidak membuat pelaku perjalanan terbebas dari persyaratan.  Masih wajib miliki kartu vaksin dan lakukan PCR  sebelum keberangkatan.
Pasca pencabutan PPKM oleh Jokowi tenyata tidak membuat pelaku perjalanan terbebas dari persyaratan. Masih wajib miliki kartu vaksin dan lakukan PCR sebelum keberangkatan. /

KALBAR TERKINI - Presiden Joko Widodo mengumumkan secara langsung pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah di Indonesia pada Jumat 29 Desember 2022 kemarin.

Pencabutan status PPKM seiring semakin terkendalinya pandemi Covid-19 di tanah air.

Pencabutan PPKM ini tidak membawa dampak apa pun dalam ketentuan syarat perjalanan menggunakan pesawat atau kereta jarak jauh.

Sebab pencabutan PPKM tidak berarti mencabut status pandemi Covid-19.

Berbagai pelonggaran setelah pencabutan PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri 11/2022. 

Merujuk pada Inmendagri tersebut, transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 70%.

Baca Juga: CEK TANGGAL Merah dan Cuti Bersama 2023 Beserta Link Download Kalender 2023 Dari Berbagai Format, KLIK DI SINI

Sementara itu, masih merujuk pada Inmendagri, untuk pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengemukakan syarat perjalanan domestik selama perpanjangan PPKM hingga saat ini belum mengalami perubahan

Dengan demikian, maka syarat perjalanan tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pada pada SE 22/2022.

Berikut syarat perjalanan yang masih berlaku setelah pencabutan PPKM:

1. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan seperti kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu juga wajib memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: LINK Download Kalender 2023 Lengkap dengan Tanggal Merah Dan Jadwal Cuti Bersama, Tgl 23 Januari Libur Apa?

Memperlihatkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Serta menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x