Beda 5 Jenis dan 4 Warna Plat Nomor Kendaraan yang Akan Segera Diberlakukan

- 2 November 2022, 22:54 WIB
Perbedaan 4 warna plat nomor kendaraan yang akan diberlakukan.
Perbedaan 4 warna plat nomor kendaraan yang akan diberlakukan. /

KALBAR TERKINI - Ada beberapa jenis plat nomor kendaraan di Indonesia, di mana warna hitam pelan-pelan menghilang.

Indonesia sendiri setidaknya ada 5 jenis dan 4 warna plat nomor kendaraan bermotor yang akan segera diberlakukan.

Pilihannya ada putih, putih-biru, kuning, merah, serta warna hijau.

Sementara plat warna hitam sudah tidak digunakan lagi untuk penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru.

Ketentuan mengenai warna plat nomor kendaraan bermotor tersebut juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut sudah tidak tercantum lagi ketentuan plat nomor berwarna hitam dan sekarang setiap penerbitan TNKB baru pun sudah diterapkan pelat nomor warna putih.

Baca Juga: KRONOLOGI Tertembaknya Pengguna Jalan Akibat Peluru Nyasar Petugas di Pontianak, Korban Tewas di Rumah Sakit

Tapi jangan khawatir bagi para pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor berwarna hitam dan masih panjang masa aktifnya. Karena pelat nomor warna hitam juga masih sah digunakan hingga masa aktifnya habis.

Berikut perbedaan 5 jenis dan 4 warna plat yang berbeda:

1. Plat putih dengan tulisan hitam digunakan buat kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) atau diplomat, dan badan internasional.

2. Plat putih kombinasi biru dengan tulisan hitam, diperuntukkan buat kendaraan listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

3. Plat kuning dengan tulisan hitam, digunakan buat kendaraan umum atau transportasi publik.

4. Plat merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik instansi pemerintah.

5. Plat warna hijau dengan tulisan hitam, adalah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.***




 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah