Apa Itu Hari Kesaktian Pancasila? Sejarah 1 Oktober Usai Peristiwa Hitam G30S PKI Menolak Untuk Dilupakan

- 30 September 2022, 09:03 WIB
Lambang Burung Garung yang gagah, perkasa dan berani serta terdapat 5 simbol yang melekat di bagian badannya hingga kaki yang membawa saling menyatukan.
Lambang Burung Garung yang gagah, perkasa dan berani serta terdapat 5 simbol yang melekat di bagian badannya hingga kaki yang membawa saling menyatukan. /Twitter @GarengHallu

KALBAR TERKINI – Hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional di Indonesia yang diperingati setiap 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153/Tahun 1967.

Ini terjadi setelah Peristiwa Gerakan 30 September yang lebih dikenal sebagai G30S/PKI.

Di mana diketahui pada peristiwa G30S/PKI, enam jenderal serta beberapa orang lainnya yang dibantai sekelompok orang yang menurut otoritas militer saat itu Partai Komunis Indonesia.

Baca Juga: Download Twibbon Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022, Cocok Bagikan di WA, IG dan FB

Gejolak yang timbul akibat G30S/PKI sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia, sehingga mengakibatkan Hari Kesaktian Pancasila.

Tepat 1 Oktober juga beberapa pejabat negara melakukan upacara khusus, yang dimana mengenang sekaligus menghormati jasa-jasa pahlawan yang telah gugur, terutama pada trategi kelam yang dinamakan G30S/PKI.

Hingga tidak lupa untuk menaikkan bendera setengah tiang untuk memperingati hal tersebut.

Baca Juga: Link Video Tersambar Petir Dalam Tenda dan Kayak Oncom Viral di TikTok dan Twitter Terbaru 2022

Adapun untuk penyelenggaraan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022 ini akan bertemakan “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.

Sebagai informasi tambahan tidak ada libur untuk hari kesaktian pancasila ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 375 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x