KALBAR TERKINI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menetapkan tiga provinsi akan dimekarkan, sayangnya di antara lima provinsi tersebut tidak terdapat Provinsi Kapuas Raya.
Dengan keputusan tersebut, artinya nama Provinsi Kapuas Raya sebagai pecahan dari Kalimantan Barat masih belum tersentuh DPR RI hingga kini.
Tiga provinsi yang sudah ditetapkan DPR RI akan segera diparipurnakan tersebut berada di Provinsi Papua.
Dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan hasil rapat kerja seluruh fraksi-fraksi di DPR RI.
Yang melibatkan bersama Pemerintah dan Komite I DPD RI yang secara bulat dan sepakat menyetujui meneruskan Tiga RUU Tentang Pembentukan Provinsi baru di Papua untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II atau paripurna untuk pengambilan keputusan.
“Adapun tujuan pemekaran Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua.
Dengan memperhatikan aspek politik, administrative, hukum, kesatuan social budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat papua,”ujar Doli dalam laporan yang dibacakannya di rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Senayan Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.