KALBAR TERKINI - Pemerintah terus menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM diberlakukan mulai 10 hingga 23 Mei 2022.
Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan.
Di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Berikut adalah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali:
- Penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.
Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
- Kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75% untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2.
- Bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen.
Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.
- Aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan.
Hal itu seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton.
- Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.
perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.
Daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah.
Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah pada Level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.
Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.***