Siapkan Berkas, Berikut Jadwal PPPK Guru Tahap 3. Peserta yang Belum Lulus di Tahap 1 dan 2 Masih Bisa Ikut

- 9 Mei 2022, 06:06 WIB
Peserta Tes PPPK
Peserta Tes PPPK /Antara/

Pemerintah juga telah membuat kebijakan untuk penggabungan sisa formasi PPPK di tahap 3 tahun 2022, dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:

• Memprioritaskan guru yang telah lulus passing grade.

• Memperbesar kouta formasi, jika Pemda mengajukan formasi secara maksimal, maka akan tersedia 970.410 formasi (gabungan sisa formasi sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018).

• Mencegah terjadinya pergeseran antar guru di sekolah induk yang lebih banyak lagi.

Baca Juga: Berapa Gaji dan Tunjangan yang Didapat Guru dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Lebih lanjut, perlu diketahui juga untuk tahapan dan linimasa kegiatan rekrutmen CASN tahun 2022, sebagai berikut:

- Finalisasi data kebutuhan CASN: bulan Maret
Finalisasi untuk CASN ini sudah dilakukan pada bulan Maret oleh Pemerintah dalam membuka rekrutmen PPPK di tahun 2022.

- Pembukaan e-formasi: bulan Maret hingga April
Diketahui terdapat perbedaan antara pembukaan formasi di tahun 2021 dan 2022, di mana hal itu juga menjadi salah satu terobosan baru dari Kemdikbud Ristek.

Sementara itu, penentuan kebutuhan formasi tidak lagi dilakukan oleh masing-masing Pemda, akan tetapi Kemdikbud Ristek juga turut berperan untuk menetapkan formasi.

Hal ini memperbesar kesempatan para peserta untuk mendapatkan formasi yang lebih banyak di daerahnya.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah