UPDATE, Syarat Pengangkatan Honorer Nakes jadi PPPK

- 5 Mei 2022, 07:30 WIB
Nakes honorer akan diangkat jadi PPPK/foto: Kemenkes
Nakes honorer akan diangkat jadi PPPK/foto: Kemenkes /


KALBAR TERKINI - Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, nakes non aparatur sipil negara (ASN) yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Sebanyak 200 ribu lebih tenaga kesehatan (nakes) honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kriteria nakes non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.

– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN.

Baca Juga: VIRAL, Matahari Terbit dari Sebelah Barat Karena Berputar Berbalik Arah, Ini Penjelasan Lengkapnya

– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan.

– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.

– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes).

– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Timnas Indonesia di SEA Games 2022: Laga Perdana vs Vietnam

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK nakes 2022, yaitu:

1. Pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

2. Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan MenPAN-RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan.

Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),

Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi pengangkatan PPPK nakes 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x