KALBAR TERKINI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan tiga vaksin wajib ke dalam daftar imunisasi rutin anak.
Total, mulai tahun ini anak harus mendapatkan 14 imunisasi wajib.
Ketiga vaksin tersebut adalah vaksin Pneumococcal Conjugate (PCV), vaksin Rotavirus, dan vaksin Human Papillomavirus (HPV). Berikut selengkapnya mengenai daftar jenis imunisasi dasar anak.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, imunisasi merupakan cara yang paling tepat dan murah untuk mencegah kematian ibu dan anak.
Baca Juga: 5 TIPS Jitu Lolos Seleksi Beasiswa, Satu di Antaranya Realistis
Berikut daftar jenis imunisasi dasar anak, lengkap dengan penambahan vaksin baru, diambil dari Instagram resmi Kemenkes.
1. Imunisasi bayi usia 0-11 bulan
- Vaksin HB 0 1 dosis untuk mencegah hepatitis;
- Vaksin BCG 1 dosis untuk mencegah tuberkulosis (TBC);
- Vaksin DPT-HB-HiB 3 dosis untuk mencegah difteri, perusis, tetanus, hepatitis, pneumonia, dan meningitis;