Jokowi Tetapkan Libur Nasional Lebaran dan Cuti Bersama Mulai 29 April Hingga 6 Mei 2022

- 7 April 2022, 07:43 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /dok.foto/BPMI Setpres


KALBAR TERKINI – Presiden RI, Joko Widodo menetapkan hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022.

Tak hanya sampai di situ, orang nomor satu di Indonesia juga telah menetapkan libur tambahan yakni cuti bersama di mulai pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei.

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi dalam pengumuman sore ini di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022, Dikutip dari Tempo.

Baca Juga: 6 Alasan Nokia Gagal Setelah Menikmati Dominasi Tak Tertandingi

Jokowi juga membeberkan fakta bahwa ia sedikit memperpanjang libur ini agar dapat digunakan bersilahturahmi dengan orang tua, kerabat hingga keluarga yang ada di kampung.

Meskipun begitu, ia juga tetap mengingatkan pandemi masih belum usai dan seluruh masyarakat Indonesia wajib mematuhi prokes (protokol kesehatan).

Pemerintah memperkirakan jumlah warga yang mudik mencapai sebanyak 85 juta orang. Khusus di Jabodetabek, jumlahnya diperkirakan sekitar 14 juta orang untuk tahun ini.

Lalu, pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

Baca Juga: Nokia Edge vs Samsung Galaxy A73 5G, Ini Harga dan Spesifikasi Terbaru 2022

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," ujar Jokowi.

Hal ini juga diungkapkan langsung juga oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy beri informasi tambahan terkait cuti bersama Lebaran 2022.

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022, dikutip PRFM News.

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler One Piece 1046: Rencana Raizo Terungkap, Luffy Mengeluarkan Elemen Petir Mirip Enel

Muhadjir memperkirakan agenda tersebut akan terlaksana, tinggal menunggu terbitnya surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Ada pun SKB terkait cuti bersama ini akan ditandatangani langsung oleh Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya.

Baca Juga: Tanggal Tayang dan Spoiler One Piece Episode 1014 Update Terbaru, Disertai Informasi Lainnya

Ia juga berharap masyarakat yang hendak mudik memenuhi persyaratan seperti vaksin booster atau dosis ketiga.

Sebagai informasi tambahan juga, jika pandemi Covid kian mengalami peningkatan kembali, maka wacana yang telah ditetapkan akan mengalami perubahan dan akan menunggu informasi selanjutnya secara resmi.***

Editor: Syaifullah

Sumber: PRFM News Tempo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah