Keturunan PKI Bisa Menjadi Prajurit TNI, Panglima Jenderal Andika Perkasa Beri Penjelasannya

- 31 Maret 2022, 09:23 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa /Tangkapan layar screenshoot./YouTube @Jenderal TNI Andika Perkasa

"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," lanjut ujar Andika.

Ia sekali lagi menegaskan jika ingin melarang pastinya harus punya dasar hukum, lantas ia meyakinkan secara pribadi tidak ada lagi keturunan itu maupun ini karena ada dasar hukum terlebih dahulu.

“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa? Tidak, karena apa? Saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang nomor 4,” pungkasnya.

Diantara nantinya dalam tes Kesamaptaan Jasmani “tidak ada lagi renang” dalam tes ketangkasan.

Baca Juga: Bantai 3 Juta Simpatisan PKI, Inilah Fakta Sarwo Edhie Prabowo Perlu Untuk Diketahui

Dalam Bidang Akademik pengambilan nilai calon peserta berdasarkan transkrip nilai berdasarkan ijazah pendidikan terakhir.

Akhir rapat Panglima TNI menegaskan bahwa, beberapa hal yang di rubah dalam tahapan mekanisme seleksi penerimaan calon Prajurit TNI, merupakan bentuk menyederhanakan dan efisiensi, serta adil.

Karena menurutnya hak menjadi prajurit TNI adalah hak Putra/Putri daerah seluruh Indonesia.

Lantas ia menegaskan kepada semua yang menghadiri rapat segera mungkin untuk revisi sesuai hasil rapat agar dapat langsung di implementasikan pada Tahun Anggaran 2022.***

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah