Keturunan PKI Bisa Menjadi Prajurit TNI, Panglima Jenderal Andika Perkasa Beri Penjelasannya

- 31 Maret 2022, 09:23 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa /Tangkapan layar screenshoot./YouTube @Jenderal TNI Andika Perkasa

“Nih sudah urutan berikutnya dari yang tadi, yang nomor empat, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturan dari apa?” tanya Andika.

Salah satu audiens bernama Kolonel A Dwiyanto pun menjawab, “Pelaku, ee... kejadian tahun 65/66.”

Andika pun kembali bertanya, “Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? dasar hukumnya apa?”
Audiens tadi kembali menjawab lagi, “Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata Dwiyanto.

Andika kembali bertanya: “Oke Sebutkan, apa yang dilarang oleh TAP MPRS?”

Baca Juga: Harga Pertamax dan Pertalite Naik Bulan April 2022 Tuai Kontrovesi, Begini Penjelasannya

Dwiyanto kembali menjawab: "Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65.”

Andika coba meyakinkan mereka, terutama Dwiyanto, bahkan untuk memastikannya ia mempersilahkan para audiens untuk membuka internet mencarinya.

"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu yang tertulis," kata Andika sambil menegaskan isi dari peraturan tersebut.

Catatan: TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina Picu Kenaikan Harga BBM Terkini, Ini Penjelasan dari Pihak ESDM

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah