Syarat Penerbangan Terbaru: Seluruh Pengguna Moda Transportasi Udara Wajib Tes PCR, Bagaimana Moda Darat?

- 2 November 2021, 10:37 WIB
Potret calon penumpang perjalanan udara di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ini syarat perjalanan udara berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang
Potret calon penumpang perjalanan udara di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ini syarat perjalanan udara berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang /ANTARA FOTO/Fauzan/aww./

KALBAR TERKINI - Syarat Penerbangan Terbaru: Seluruh Pengguna Moda Transportasi Udara Wajib Tes PCR, Bagaimana Moda Darat? 

Pemerintah terus memperbaiki syarat untuk terbang setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

Kabar terbaru menyebutkan, seluruh pengguna kendaraan darat bakal diwajibkan menggunakan tes PCR.

Baca Juga: Tak Lagi Antigen, Kini Naik Pesawat Mesti Gunakan PCR Walau Sudah Vaksin Dua Kali, Ini Syarat Naik Lion Air

Berikut syarat penerbangan akhir Oktober 2021 dilansir Kalbarterkini.com dari Traveloka.com, Selasa 2 November 2021. 

Terkait beredarnya kabar di sejumlah media bahwa penerbangan di dalam Pulau Jawa dan Bali akan diperbolehkan menggunakan hasil tes Rapid Antigen kembali, hingga saat ini kami terus memantau perkembangan terbaru.

Informasi pada laman ini akan kami perbarui setelah Surat Edaran resmi pemerintah telah rilis. Mohon pantau laman ini secara berkala untuk mengetahui informasi terbaru.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Pesawat, Kereta Api, Hotel di Traveloka, Perjalanan Liburan dan Bisnis Terasa Memudahkan

Berdasarkan SE Kemenhub No 93 Tahun 2021, selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai 28 Oktober 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian:

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x