Traveler dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali (intra Jawa-Bali), wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
Traveler dari/menuju kota di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis.
Baca Juga: Ada Pesawat Alien Berkonsep Virus Covid-19 di Video Musik My Universe Coldplay dan BTS
Serta hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi syarat tes COVID-19 sesuai aturan bandara keberangkatan dan tujuan.
Syarat penerbangan di laman ini diperbarui berdasarkan aturan bepergian dari/menuju destinasi sesuai kondisi PPKM pada destinasi tersebut, Level 1, 2, 3, maupun 4.
Baca Juga: Ahli Sebut Masker hingga PCR Tetap Diperlukan Pasca Temuan B117
Terkait beredarnya informasi di berbagai media bahwa PeduliLindungi tak lagi menjadi syarat terbang maupun PeduliLindungi akan terintegrasi di beberapa aplikasi mulai Oktober 2021, harus terus memantau perkembangan kondisi dan laman ini akan diperbarui jika ada pembaruan.
Pastikan Anda telah membaca dan memenuhi seluruh syarat penerbangan agar diperbolehkan terbang.
Ketahui pula pertanyaan paling sering diajukan mengenai syarat terbang.***