Login bpjsketenagakerjaan.go.id Bagi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek segera! Dapatkan Rp 1 Juta

- 11 September 2021, 12:45 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan telah cair dan dapat diambil  sebesar Rp 1 Juta
BLT BPJS Ketenagakerjaan telah cair dan dapat diambil sebesar Rp 1 Juta /Twitter/@BPerempuan

KALBAR TERKINI – Login bpjsketenagakerjaan.go.id Bagi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek segera! Dapatkan Rp 1 Juta.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk pekerja/buruh yang terdampak Covid-19 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh sebesar Rp 1 juta dari pemerintah, tapi cek dulu, siapa saja berhak menerima ini.

Baca Juga: Login bpjsketenagakerjaan.go.id Bagi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek segera! Dapatkan Rp 1 Juta

Anda dapat melihat info selengkapnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, untuk melihat secara detail.

Selain itu, Anda juga bias mengirimkan berbagai pertanyaan atau keluhan, melalui whatsapp 081380070175 atau hubungi call center 175.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8,7 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8,79 triliun.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU disalurkan kepada para pekerja dan buruh hingga tahap V.

Baca Juga: Cek Saldo ATM! BLT Subsisi Gaji Tahap 2 Sudah Cair Rp1 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, penyaluran BSU tahap IV dan V sedang dalam proses pencairan.

BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Diketahui, besaran bantuan ini senilai Rp 500 ribu per bulan.

Namun dicairkan dua bulan sekaligus, yang berarti penerima akan mendapatkan total Rp 1 juta.

Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung disalurkan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: UPDATE Informasi Pencairan BSU BPJS Dan Cara Cek Kepesertaan Pekerja Di BP Jamsostek Sebagai Syarat Penerima

1. Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

4. Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

5. Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175

1. Hubungi nomor WhatsApp 081380070175;

2. Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

3. Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

Layanan Masyarakat 175

1. Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke [email protected], bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

2. Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

3. Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Syarat Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

6. Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran BSU:

1. BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

3. Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

4. Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah