Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Termasuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
8. Jika Anda terdaftar di salah satu bantuan saja, maka pupuslah harapan untuk lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20.
9. Kelompok berikutnya adalah kelompok yang termasuk dalam daftar terlarang atau blacklist.
Mereka adalah penduduk yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD.***