PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Berikut Aturan Lengkapnya, Termasuk Aturan Wajib Vaksin

- 17 Agustus 2021, 23:44 WIB
Setelah tak lagi diumumkan Presiden Jokowi, Perpanjangan PPKM disampaikan Menko Marvest  Binsar Pandjaitan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Setelah tak lagi diumumkan Presiden Jokowi, Perpanjangan PPKM disampaikan Menko Marvest Binsar Pandjaitan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menkes Budi Gunadi Sadikin. /maritim.go.id

• SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian;

• SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Secara umum, aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni sebegai berikut :

1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

Baca Juga: Sutarmidji Hadiri Rakor Evaluasi perkembangan dan Tindak Lanjut PPKM LEVEL 4 Secara Virtual

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Jokowi Perintahkan Semua Wajib Pakai Masker

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x