KALBAR TERKINI – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyebutkan daun yang satu ini sebagai Narkoba karena memiliki efek menyerupai narkoba.
Meski mendapat penolakan khususnya dari masyarakat, BNN terus melakukan pengkajian penetapan status narkoba tersebut.
Daun tersebut oleh masyarakat khususnya Kapuas Hulu Kalimantan Barat sebagai Daun Kratum atau Purik.
Dilansir Kalbarterkini.com dari situs BNN.go.id, daun kratom adalah obat alternatif sebagai penawar rasa sakit untuk berbagai kondisi medis.
Daun kratom menuai banyak kontroversi karena dampaknya yang memiliki efek candu seperti memakai narkoba, berikut penjelasan rinci soal daun kratom.
Apa Itu Daun Kratom?
Daun kratom adalah pohon asli Indonesia yang tumbuh di sekitar hutan Kalimantan khususnya Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Di Kapuas Hulu, tanaman tersebut banyak tumbuh tanpa perlu ditanam, sejak beberapa tahun terakhir masyarakat mulai menanam karena harganya yang kian mahal.