TARAKAN, KALBAR TERKINI - Beberapa konflik pertanahan di Kota Tarakan, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara, membutuhkan perhatian otoritas terkait dari pusat. Gugatan warga atas tanahnya seluas enam ribu hektar ke PT Pertamina misalnya, dimenangkan di tingkat pengadilan tinggi dan upaya hukum pun dilakukan BUMN tersebut.
Anggota DPD RI dari Kalimantan Utara, Fernando Sinaga menyatakan, keterlibatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat diperlukan.
"Supaya ada titik terang dalam penyelesaian masalah di sini secara bertahap, supaya tanah-tanah di sini bisa meningkatkan gairah ekonomi masyarakat setempat," katanya dalam pertemuan dengan Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN ke Tarakan, sebagaimana dilansir Kalbar-Terkini.com dari dari siaran pers Biro Humas ATR/BPN, Selasa, 23 Maret 2021.
Kunjungan ini ke Provinsi Kalimantan Utara untuk memantau peningkatan ekonomi dan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia yang gencar dilakukan pemerintah, melalui berbagai program strategis nasional.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Penahanan Penjual Burung, Polda: Kami Edukasi Masyarakat!
Baca Juga: Waspada Korona, Pemprov Periksa Pemudik dari Malaysia dan Brunei
Baca Juga: Bandara Kota Mandarin Digenjot, Bandara Swasta Duluan Uji Coba
Menurut Surya, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN juga mempunyai andil besar dalam pembanguna, mulai dari program pendaftaran tanah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Setibanya di Tarakan, Surya menghadiri forum yang digelar di Gedung Serba Guna Kota Tarakan yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tarakan. Menuut Surya, kunjungan pertamanya di provinsi tersebut antara lain untuk mempelajari dan memperdalam hal-hal yang menjadi dasar masalah yang menyebabkan sengketa pertanahan di Tarakan.