Sindikat Gunakan Mi Chat, Polda Kaltim Bongkar Prostitusi Anak

- 27 Februari 2021, 00:13 WIB
PROSTITUSI ANAK - Anak-anak korban prostitusi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, 10 Februari 2020. Dalam kasus ini terungkap adanya sembilan anak di bawah umur yang diperdagangkan di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara./ ANTARA/FAUZI LAMBOKA/AM/
PROSTITUSI ANAK - Anak-anak korban prostitusi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, 10 Februari 2020. Dalam kasus ini terungkap adanya sembilan anak di bawah umur yang diperdagangkan di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara./ ANTARA/FAUZI LAMBOKA/AM/ /KALBAR TERKINI/CORNELIS OKTAVIANUS

BALIKPAPAN,  KALBAR TERKINI -  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayah Kota Balikpapan. Dari kasus tersebut diamankan dua pria yang berperan sebagai mucikari, Jumat, 26 Februari 2021.

Dilansir Kalbar-Terkini .com dari Tribrata News, Jumat, Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menuturkan, kejadian bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu guest house di Balikpapan,. sering terjadi prostitusi dengan berkedok Mi Chat.

Lewat aplikasi medsos ini,  praktek mucikari atau menyediakan wanita di bawah umur semakin marak. Remaja-remaja ini sering di perdagangkan kepada lelaki hidung belang untuk menemani tidur serta bersetubuh di salah satu guest house tersebut.

Baca Juga: Biadab, Tagih Piutang Rp 40 Ribu, Leonardo Memperkosa sambil 'Videokan' Adegannya

Dari hasil penyelidikan terungkap mucikari berinisial IR dan TNR menawarkan korban kepada Mr X, sebut saja begitu. Setelah menawarkan satu orang anak di bawah umur, IR menerima uang bayaran sebesar Rp 500 ribu. Yang itu akan dibagi Rp 100 ribu  untuk anak dan untuk 'papi'  Rp 400 ribu.

“Pelaku mengakui bahwa telah menjalankan aksinya kurang lebih tiga bulan lamanya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian. Seperti ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu," ngkap kabidhumas.

Baca Juga: Dua Warga Binaan Kembali Terlibat Bisnis Narkoba, Kalapas Pontianak Akui Kecolongan

Kasus tersebut sebenarnya sudah tak asing lagi di kalangan warga di kota-korta besar di Kaltim. Untuk itu, sebagaimana dilansir  dari Antara Kaltim, 15 Juli 2020, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser terus memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Pemkab Paser berkerjasama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, yakni Dinas Sosial setempat terkait penanganan kasus eksploitasi anak dibawah umur. Karena korban berasal dari Banjarmasin.Hadijah meminta masyarakat untuk turut aktif menginformasikan kepada pemerintah daerah jika ada kasus serupa.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x