Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 Untuk PNS dan Karyawan Swasta

28 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi uang THR /Sumber : Antaranews

KALBAR TERKINI - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah "amunisi" yang ditunggu-tunggu para pekerja menjelang Lebaran.

THR akan didapatkan oleh PNS atau pegawai swasta bahkan ada aturan Pemerintah yang menaunginya.

Untuk jadwal pencairan THR PNS 2024 telah ditetapkan berdasarkan PP 14/2024.

THR akan dibagikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran atau jika menurut perkiraan ada disekitar tanggal 10 April 2024.

Baca Juga: Besok, 29 Maret 2024 Libur Apa? Kok Tanggal Merah

Namun, bisa juga setelah tanggal tersebut.

Sementara bagi karyawan swasta, pencairan THR akan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran ini, ada arahan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi sebagai panduan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta.

THR untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil.

Baca Juga: Hadir Dimalam Ganjil Ramadan, Ini Bacaan Doa Rasulullah dan Amalan Saat Mendapatkan Malam Lailatul Qadar

Besaran THR PNS 2024

Ilustrasi uang THR

Adapun besaran THR yang diberikan kepadan PNS akan berpedoman pada besaran komponen penghasilan.

Setiap PNS aktif dari berbagai lembaga atau Kementerian hingga para pensiunan akan mendapatkan nominal THR yang berbeda-beda, tergantung pada besaran komponen penghasilan mereka.

Komponen THR PNS 2024:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan/umum

- 100% tunjangan kinerja bagi ASN di K/L pusat

- Setinggi-tingginya 100% tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi pemerintah daerah.

Komponen THR 2024 untuk pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan penghasilan pensiun

- Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler