Jumlah Formasi untuk Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Lengkap dengan Syarat Pendaftaran

21 Februari 2024, 16:38 WIB
Ilustrasi pendaftaran menjadi pegawai BUMN dan CPNS /Freepik/pressfoto

KALBAR TERKINI - Jumlah formasi yang dibuka pada pendaftaran seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024.

Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024 akan dimulai bulan Maret, dimana pemerintah akan membuka total 2,3 juta lapangan pekerjaan.

Berikut Rincian Formasi yang dibutuhkan:

1. Formasi pusat 207.247 CPNS umum atau fresh graduate

  • 15.460 formasi untuk dosen
  • 191.787 untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Untuk Penyandang Disabilitas, Cumlaude dan Pelamar Umum

2. Formasi PPPK

  • 221.936 formasi PPPK untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

3. Formasi daerah

  • 483.575 formasi untuk tenaga teknis daerah
  • 419.146 formasi PPPK guru
  • 417.196 formasi PPPK tenaga kesehatan
  • 547.416 formasi PPPK tenaga teknis.

Baca Juga: Jurusan yang Dibutuhkan Untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Lengkap dengan Syarat Pendaftaran

Sementara jurusan yang dibutuhkan untuk seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024 adalah:

CPNS tahun ini diprioritaskan untuk formasi dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital, dan banyak sektor penting lainnya.

Berikut jurusan yang paling diminati dalam seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK 2024:

  1. Teknologi Informasi (IT)
  2. Pendidikan
  3. Kedokteran
  4. Keperawatan
  5. Kebidanan

Syarat Pendaftaran

Ilustrasi tes CPNS.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024:

1. Warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

2. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) maupun tidak terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler