Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Untuk Penyandang Disabilitas, Cumlaude dan Pelamar Umum

- 21 Februari 2024, 16:31 WIB
Ilustrasi CPNS 2024, tak hanya cumlaude, penyandang disabiltas dapat alokasi  untuk ikut seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ilustrasi CPNS 2024, tak hanya cumlaude, penyandang disabiltas dapat alokasi untuk ikut seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 /instagram.com/@bkngoidofficial

KALBAR TERKINI - Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka mulai bulan Maret, berikut syarat bagi penyandang disabilitas, cumlaude dan pelamar umum. 

Pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi pada seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024.

Penerimaan CPNS 2024 ini akan dialokasikan untuk posisi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

Tak hanya itu, kesempatan akan terbuka lebar bagi lulusan baru atau fresh graduate dimana pemerintah akan mengalokasi 690 ribu formasi pada seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024 kali ini.

Baca Juga: Jurusan yang Dibutuhkan Untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Lengkap dengan Syarat Pendaftaran

Sementara untuk penataan tenaga non-ASN juga dilakukan dengan merekrut 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Syarat Penerimaan CPNS 2024

Syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BKN berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x