Prosedur Pembuatan SIM Secara Online Lengkap dengan Syaratnya, Tesnya Bagaimana?

6 Desember 2023, 08:00 WIB
Cara dan Syarat Membuat SIM Online, Lengkap dengan Langkah-langkahnya... /Polri.go.id/

KALBAR TERKINI - Kini pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan secara online, lalu bagaimanakah prosedurnya?

Langkah pertama untuk melakukan pembuatan SIM online adalah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Caranya mudah, Anda cukup search di Google Play atau Playstore di ponsel masing-masing.

Namun, hal yang perlu diingat adalah Anda harus mememnuhi persyaratan dalam pembuatan SIM, seperti batasan umur.

Baca Juga: Prosedur Pengajuan KUR BCA Secara Online Tanpa Perlu Mengantre Lengkap dengan Jumlah Limit Pinjaman

Orang yang bisa membuat SIM umumnya sudah mempunyai KTP dengan minimal usia 17 tahun.

Untuk biayanya, disesuaikan dengan SIM apa yang akan dibuat, misalnya SIM C biayanya Rp 100 ribu.

Prosedur Pembuatan SIM Online

Ilustrasi Daftar SIM Online Korlantas Polri

Berikut langkah dalam pembuatan SIM secara online termasuk cara ujian teori:

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Unduh aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI di ponsel masing-masing

2. Lakukan Pendaftaran Nomor HP

Lakukan pendaftaran di aplikasi menggunakan nomor ponsel Anda. Isi informasi yang diminta dengan akurat.

Baca Juga: Prosedur Pengajuan KUR BRI Secara Online, Jangka Pembayaran Panjang, Bisa Cair Hingga Rp 50 Juta

3. Verifikasi Email dan E-KTP

Selanjutnya, verifikasi akun Anda melalui email yang diberikan. Kemudian, unggah informasi E-KTP untuk memverifikasi identitas Anda.

4. Klik Menu SIM dan Pilih Pendaftaran SIM

Setelah proses verifikasi, buka aplikasi dan klik menu “SIM”. Pilih opsi “Pendaftaran SIM” untuk memulai proses pembuatan SIM.

5. Isi Data Sesuai Instruksi

Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk mengisi informasi pribadi dan detail lainnya yang diperlukan.

6. Pembayaran Pendaftaran SIM

Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai petunjuk yang ada di aplikasi. Pastikan mengikuti instruksi dengan cermat.

7. Ujian Teori

Setelah pendaftaran dan pembayaran selesai, Anda akan diberikan akses untuk mengikuti ujian teori secara online melalui aplikasi.

8. Jadwalkan Ujian Praktik

Jika Anda berhasil melewati ujian teori, pilih tanggal dan waktu yang tersedia untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS yang Anda pilih.

9. Ambil SIM Anda

Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, Anda bisa mengambil SIM Anda di SATPAS sesuai jadwal yang telah Anda tentukan.

Persyaratan Pembuatan SIM Online

Sirkuit Ujian SIM C

Beberapa syarat berikut harus dipenuhi untuk pembuatan SIM Online:

1. Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal berusia 17 tahun.
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

2. Persyaratan Administrasi

a. . Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

b. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.

c. Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.

d. Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.

e. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

f. Persyaratan Kesehatan

g. Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya.

h. Melakukan pemeriksaan kesehatan rohani, yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

3. Ujian dan Biaya

  • Ujian teori.
  • Ujian keterampilan melalui simulator.
  • Ujian praktik.

4. Biaya pembuatan SIM online bervariasi berdasarkan jenis SIM:

  • SIM A dan A Umum: Rp120.000
  • SIM BI dan BI Umum: Rp120.000
  • SIM BII dan BII Umum: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Polri.go.id umsu.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler