Tiga Alasan PWNU Nyatakan Haram Hukumnya Memondokkan Anak ke Ponpes Al-Zaytun

19 Juni 2023, 10:53 WIB
Hasil Keputusan Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar Zona I Di PP Hidayatut Tholibin Pasekan Kab. Indramayu Kamis, 26 Dzulqo’dah 1444 H/ 15 Juni 2023 M terkait Al Zaytun. /Instagram.com/indramayuinfo/

KALBAR TERKINI - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan orangtua siswa untuk menyekolahkan anaknya ke pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat

Larangan tersebut berlaku karena ajarannya dianggap menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.

Hal ini merupakan satu dari poin keputusan hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat terkait Polemik Al-Zaytun.

"Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram," bunyi salah satu poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar yang dikutip di laman resmi NU Jabar.

Baca Juga: Herman Hofi: Orangtua Siswa Keberatan Bukan Acara wisudanya tapi Biaya yang Harus Dibayar, Pemkot Harus Tegas

Berikut tiga alasan LBM NU Jabar mengharamkan menyekolahkan anak di Al-Zaytun:

1. Membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk lantaran dianggap pelaku penyimpangan.

LBM NU Jabar menilai sama saja orangtua memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

LBM NU Jabar khawatir memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang bila anak disekolahkan ke pesantren ini.

"Karena kewajiban orangtua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama," bunyi hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar tersebut.

Baca Juga: Duel Maut Martin Vs Pecco, Tanpa Marquez.Berikut Hasil Lengkap MotoGP Jerman 2023 dan Klasemen Setelah Balapan

2. LBM PWNU Jabar juga resmi menyepakati bahwa Ma'had Al-Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

"Termasuk menafsirkan Alquran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka.

Istidlal pihak Al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," jelasnya.

LBM NU Jabar menyebutkan pandangan tersebut dilihat dari istidlal pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak yang berdasarkan kepada QSAl-Mujadalah ayat 11.

LBM NU Jabar berpandangan penyimpangan istidlal Al-Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal.

Pertama, makna "Tafassahu" dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.

Baca Juga: Rekap Hasil Indonesia Open 2023, Indonesia Tanpa Gelar Juara, Kejutan Pemenang di Sektor Ganda Putra

Kedua, bertentangan dengan hadits sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat.

Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

3. LBM NU Jabar nyatakan haram menyanyikan lagu "Havenu shalom alachem" untuk ucapkan salam.

Sebelumnya salam tersebut sempat di lontarkan oleh pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang dan viral di media sosial.

LBM NU Jabar menegaskan secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.

Baca Juga: Hasil Final Indonesia Open 2023: Victor Axelsen Juara 3 Kali Berturut, Ginting Runner Up

Hasil keputusan LBM NU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram.

LBM NU Jabar beralasan lagu atau salam tersebut menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.

Kedua,mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fikih mengucapkan salam kepada nonmuslim.***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler