Berikut Link, Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51, Bisa Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Lho!

21 April 2023, 01:44 WIB
Kartu Prakerja gelombang 51 sudah dibuka, berikut link, syarat dan cara daftarnya. /

KALBAR TERKINI - Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-51 terhitung mulai Rabu 20 April 2023.

Pengumuman disebarkan melalui akun instagram resmi @prakerja.go.id.

Masyarakat bisa langsung meng-klik Gabung Gelombang bagi yang telah memiliki akun Prakerja.

"GELOMBANG 51 UDAH DIBUKA LOH... Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?" kata manajemen Prakerja dalam postingan tersebut.

Namun. bagi yang belum memiliki akun, harus mendaftar terlebih dulu melalui situs resmi Prakerja sebelum meng-klik Gabung Gelombang.

"Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi," lanjut postingan tersebut.

Baca Juga: Harry Warganegara Buka Suara dan Meminta Maaf Atas Insiden Pistol Miliknya yang Meletus di Bandara

Berikut syarat mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 51:

1. Warga negara Indonesia (WNI) usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

5. Maksimal mempunyai 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Ternyata Segini Harta Kekayaan Dirut BUMN, Harry Warganegara yang Pistolnya Meletus di Bandara Hasanuddin

Sebelum membuat akun, pendaftaran Prakerja tidak melalui aplikasi atau platform apapun.

Berikut langkah-langkah ntuk memulai pendaftaran akun calon peserta Prakerja: 

1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, kemudian buat akun di situs tersebut.

2. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.

3. Kemudian akan dikirimkan notifikasi melalui email.

4. Selanjutnya buka email yang didaftarkan dan lakukan verifikasi.

5. Setelah berhasil verifikasi maka pembuatan akun Kartu Prakerja selesai.

Baca Juga: Kronologi KKB Serang TNI di Papua, Gunakan Anak-anak Sebagai Tameng Hidup. Panglima TNI: Kami Siap Tempur

Berikut langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja: 

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Verifikasi KTP dan scan (pindai) wajah.

3. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor Kartu Keluarga dan tanggal lahir.

4. Klik Lanjut.

5. Lengkapi data diri.

6. Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang dimasukkan sudah sama dengan alamat di KTP.

7. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

Baca Juga: Profil dan Daftar Kekayaan Kadinkes Lampung, Reihana. Pernah Beberapa Kali Terseret Kasus Korupsi

8. Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera Hp dan memperhatikan panduan.

9. Jika foto KTP sudah sesuai ketentuan, klik Gunakan Foto.

10. Berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan wajah sambil berkedip, pastikan memperhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

11. Klik Scan Wajah, paskan sesuai pengaturan wajah dalam lingkaran kemudian lakukan kedipan hingga sistem mengatakan verifikasi wajah berhasil.

12. Lanjut ke tahap berikutnya, verifikasi nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.

13. Setelah menerima kode OTP pada nomor Hp yang terdaftar, kemudian masukkan kode tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Harta Kekayaan Reihana, Kadinkes Lampung Selama 14 Tahun yang Gemar Flexing di Medsos

14. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu. Isi sampai selesai, jika sudah klik Lanjut.

15. Lakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes.

16. Bila selesai mengikuti tes maka berikutnya lakukan pilih Gelombang 50 di dashboard. Terus klik Gabung Gelombang.

17. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik Saya Menyetujui untuk lanjut tahap berikutnya.

18. Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai, notifikasi kelolosan akan dikirim melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Bagi pemegang Kartu Prakerja maka berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan ulasan pelatihan.

Besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 51 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri dari:

- Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

- Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000.

- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler