Bolehkah Gaji Pokok di Bawah UMR? Berikut Sanksi Bagi Instansi dan Pengusaha Nakal yang Melanggarnya

16 Maret 2023, 02:33 WIB

Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan, satu di antaranya berupa upah minimum untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Berdasarkan PP Pengupahan, pengertian upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas:

- Upah tanpa tunjangan; atau

- Upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: Kronologi Dilaporkannya Rektor UMSU oleh Dosennya, Dugaan Penggelapan dan Beri Gaji di Bawah UMR

Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka  upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

Jadi, jika upah minimum di Kota Pontianak saat ini sebesar Rp 2.750.644 sedangkan upah pokok yang hanya Rp2.480.000 tanpa adanya tunjangan tetap, maka instansi atau perusahaan yang memberikan gaji tersebut telah melanggar ketentuan upah minimum. 

Baca Juga: Visa Bio Sudah Berlaku Untuk Jamaah Haji 2023. Berikut Cara Daftar Mandiri, Bisa Lakukan Sendiri di Rumah

Uang kehadiran yang diterima tidak dapat dihitung karena merupakan tunjangan tidak tetap yang tidak termasuk komponen upah minimum.

Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Selain itu, besaran persentase upah pokok tidak boleh kurang dari 75% dari total jumlah upah yang diterima.

Baca Juga: Berikut link dan Cara Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Via Online Juga Lho!

Sebagai contoh:

Sebuah perusahaan X memberlakukan upah dengan komponen yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

 A yang bekerja di perusahaan X memperoleh upah sebesar Rp5 juta/bulan dengan komponen:

• Upah pokok: Rp3.750.000

• Tunjangan tetap: Rp1.250.000

Contoh perhitungan komponen upah di atas dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan karena upah pokoknya adalah 75% dari upah yang seharusnya diterima oleh pekerja (upah pokok dan tunjangan tetap).***

Ilustrasi. Besaran UMR.pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan, satu di antaranya berupa upah minimum.

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler