Polemik Pengesahan RUU KUHP Tentang Perzinahan, Diprotes AS Hingga Jadi sorotan Media Asing

6 Desember 2022, 21:49 WIB
RUU KUHP telah diresmikan menjadi UU pada Selasa, 6 Desember 2022 meskipun diprotes dan jadi sorotan medi asing /

KALBAR TERKINI - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang melarang kumpul kebo.

Menurut Kim, aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.

"Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa 6 Desember 2022.

Menurutnya, larangan kumpul kebo tersebut berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Salju Mengancam Nyawa di Ukraina, Rusia Angkat Jenderal Surovikin dan Ganti Taktik Perang

 

Sejumlah media asing turut mewartakan rencana Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat Paripurna yang berlangsung hari ini.

Beberapa media asing tersebut menyoroti hukuman penjara bisa menyasar mereka yang kedapatan melakukan hubungan seks di luar pernikahan hingga kohabitasi atau kumpul kebo. 

Radio penyiaran pemerintah Amerika Serikat, Voice of America (VOA) menulis laporan berjudul, Indonesia akan mengesahkan KUHP Baru yang Larang Seks di Luar Nikah, pada Senin 5 Desember 2022.

Sementara itu, media asal Inggris seperti The Sunday Times hingga The Guardian juga mewartakan hal serupa.

Sebagian besar media asing ini menganggap perubahan drastis RKUHP Indonesia semakin menggerus nilai demokrasi yang diterapkan negara.

Baca Juga: Kronologi Ditemukannya Jenazah Mantan Menteri ATR di Parkiran Hotel, Keluarga Hilang kontak Sejak Kamis

Media pemerintah Arab Saudi, English Al Arabiya juga menyoroti parlemen Indonesia atau DPR telah merencanakan RKUHP ini sejak pada September 2019 lalu.

Namun, ketika itu protes besar terjadi hampir di seluruh negeri.

Kantor berita Reuters, Agence France-Presse (AFP), dan portal berita SkyNews juga menyoroti Indonesia akan melarang seks di luar nikah dalam RKUHP terbaru.

Pengesahan RKUHP yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi tersebut dipercepat pengesahannya meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP yang akan disahkan ini antara lain pidana bagi penghinaan terhadap Presiden, upaya makar, penghinaan lembaga negara, demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, dan pidana bagi pasangan seks di luar nikah hingga kumpul kebo.***

 

 

 

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler