Kominfo Juga Blokir Game PUBG, Mobile Legend hingga Roblox dan Among Us Jika Tak Terdaftar Sistem PSE

17 Juli 2022, 21:44 WIB
Ilustrasi game online. /Pixabay/ITECHirfan

KALBAR TERKINI - Isu mengenai pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tak hanya menyasar platform media sosial namun juga game online.

Di antaranya Mobile Legend, FF dan sejenisnya yang saat ini sedang ramai dimanfaatkan khalayak tanah air.

Mobile Legends dan PUBG Mobile sendiri menyatakan tengah melakukan proses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menghindari pemblokiran.

Baca Juga: Satgas Blokir 105 Pinjol Ilegal Melalui Kementerian Kominfo, Simak Ini Daftarnya

“Saat ini, kami sedang dalam proses registrasi dan akan menindaklanjuti proses ini dengan semua otoritas terkait mengenai masalah ini,” kata Public Relations Moonton Indonesia, Azwin Nugraha dilansir KalbarTerkini.com dari dari Kominfo, Minggu 17 Juli 2022.

Public Relations PUBG Mobile Indonesia, Emil Riswandi juga memberikan jawaban serupa terkait hal tersebut.

Ia menyampaikan, saat ini PUBG Mobile Indonesia tengah menjalani proses pendaftarannya.

“Perihal PSE ini, kami sedang koordinasi internal untuk merampungkan proses registrasinya. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai ya,” ujar Emil.

Baca Juga: WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, hingga Facebook Terancam Diblokir di Indonesia, Ini Alasan Kemenkominfo

Hal ini mengingat, baik Mobile Legends maupun PUBG Mobile, belum masuk pada Daftar PSE domestik maupun asing.

Seperti yang pernah disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, bila PSE tidak melakukan pendaftaran maka akan diblokir.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir sampai 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar itu menjadi PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila kategori ilegal, bisa dilakukan pemblokiran,” ujar Semuel.

Sementara itu, nama-nama besar lainnya yang berkecimpung di industri game, seperti Genshin Impact, League of Legends: Wild Rift, Apex Legends Mobile, Roblox, Among Us atau Lokapala juga diketahui belum mendaftarkan diri.

Hingga saat ini, sudah ada 4.739 PSE yang terdaftar di Kemkominfo.***

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler