Holywings Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal Menyinggung SARA, KNPI Harris Pertama Mendesak Pemerintah Tegas

28 Juni 2022, 08:17 WIB
Holywings / Antara/Sihol Hasugian/Tim Jurnal Aceh 03/

KALBAR TERKINI - Kasus yang menjerat tempat hiburan malam Holywings terus berlanjut pasca penetapan tersangka oleh kepolisian.

Selain Banser NU, berbagai elemen masyarakat terus bergerak menuntut tempat hiburan tersebut untuk dihentikan operasionalnya.

Bahkan, permintaan maaf berulang kali dilakukan manajemen dan pihak terkait Holywings seolah tak membuat persoalan utamanya mereda.

Baca Juga: Hasil Tinju Holywings Sport Show: El Rumi Bungkam Winson Reynaldi, Nikita Mirzani Habisi Dinar Candy

Organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta meminta Pemprov DKI mencabut izin operasional tempat hiburan malam Holywings.

Ini terkait promosi bisnis yang menyinggung Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) melalui iklan minuman alkohol gratis untuk yang memiliki nama Muhammad dan Maria. 

“Ini adalah tuntutan dari teman kepemudaan, KNPI dan masyarakat,” kata Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman setelah melakukan audiensi di Balai Kota Jakarta, Senin 27 Juni 2022 seperti dilansir ANTARA.

Selain KNPI, organisasi kepemudaan lain yang turut ke Balai Kota Jakarta itu antara lain Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA), Pemuda Pancasila, dan Pengurus Daerah Kolektif Kosgoro.

KNPI DKI beserta organisasi kepemudaan merasa terusik lantaran Holywings mempromosikan produk dengan menyinggung isu SARA.

Apalagi, kata dia, penggunaan nama Muhammad dan Maria sarat ciri khas agama tertentu.

“Kami sudah cukup dengan kasus SARA, artinya kami tidak menoleransi soal kasus SARA,” ucapnya.

Meski menuntut pencabutan izin tempat hiburan malam itu, namun pihaknya tetap mengikuti mekanisme yang dilaksanakan Pemprov DKI soal tindak lanjut kasus dugaan SARA yang dilakukan Holywings.

Akbar menambahkan pihaknya bersama organisasi kepemudaan tidak menoleransi kasus bermuatan SARA karena membuat gaduh di masyarakat.

Ia pun meminta pelaku usaha lain untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar tidak memandang remeh demi kepentingan bisnis.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kesempatan yang sama menyebutkan pihaknya telah memberikan teguran tertulis pertama kepada manajemen tempat hiburan malam itu.

Pemberian teguran ini sesuai dengan Pasal 52 dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Pada saat itu Holywings sudah menjawab pertama meminta maaf, mengklarifikasi, dan menurunkan promosi di instagram tersebut,” tutur Ariza.***

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler