Keturunan PKI Bisa Menjadi Prajurit TNI, Panglima Jenderal Andika Perkasa Beri Penjelasannya

31 Maret 2022, 09:23 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa /Tangkapan layar screenshoot./YouTube @Jenderal TNI Andika Perkasa


KALBAR TERKINI – Topik di twitter pagi ini menjadi perbincangan hangat terkait pembahasan mengenai salah satu organisasi terlarang yang pernah ada di Indonesia, PKI.

PKI memiliki kepanjangan Partai Komunis Indonesia, dimana memiliki sejarah begitu kelam bagi bangsa dan negara di tanah air.

Baru-baru ini sebuah unggahan video rapat panglima TNI bersama staff lainnya beredar, terkait perubahan maupun aturan lainnya mungkin tidak menjadi permasalahan, melainkan ada bersangkutan dengan PKI tersebut.

Turut hadir dalam agenda rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI), Tahun anggaran 2022, Seperti Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang didampingi Kasum TNI, Irjen TNI dan Dankodiklat TNI, dan terlihat beberapa staff lainnya.

Baca Juga: Minyak dan Dolar AS Anjlok, Emas Dikabarkan Menguat Saat Ini

Adapun untuk tema pada agenda rapat tersebut yakni “mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari test mental ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.”

Beberapa hal yang menarik dari pengetahuan maupun aturan baru yang akan ditetapkan TNI mendatang.

Panglima TNI, Jenderal Andika mempertanyakan terkait poin ke-4 pada slide yang ditampilkan tersebut, berisikan TAP MPRS XXV/1966 kepada audiens rapatnya.

Andika juga berharap membahas satu persatu terkait poin-point yang membingungkan atau sebagaian audiens tidak cukup berani membahasnya secara berlebihan, agar bisa perbaiki semuanya.

Baca Juga: Alasan Minyak Goreng Melonjak Naik Keterbatasan Persediaan Dari AS

“Nih sudah urutan berikutnya dari yang tadi, yang nomor empat, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturan dari apa?” tanya Andika.

Salah satu audiens bernama Kolonel A Dwiyanto pun menjawab, “Pelaku, ee... kejadian tahun 65/66.”

Andika pun kembali bertanya, “Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? dasar hukumnya apa?”
Audiens tadi kembali menjawab lagi, “Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata Dwiyanto.

Andika kembali bertanya: “Oke Sebutkan, apa yang dilarang oleh TAP MPRS?”

Baca Juga: Harga Pertamax dan Pertalite Naik Bulan April 2022 Tuai Kontrovesi, Begini Penjelasannya

Dwiyanto kembali menjawab: "Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65.”

Andika coba meyakinkan mereka, terutama Dwiyanto, bahkan untuk memastikannya ia mempersilahkan para audiens untuk membuka internet mencarinya.

"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu yang tertulis," kata Andika sambil menegaskan isi dari peraturan tersebut.

Catatan: TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina Picu Kenaikan Harga BBM Terkini, Ini Penjelasan dari Pihak ESDM

"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," lanjut ujar Andika.

Ia sekali lagi menegaskan jika ingin melarang pastinya harus punya dasar hukum, lantas ia meyakinkan secara pribadi tidak ada lagi keturunan itu maupun ini karena ada dasar hukum terlebih dahulu.

“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa? Tidak, karena apa? Saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang nomor 4,” pungkasnya.

Diantara nantinya dalam tes Kesamaptaan Jasmani “tidak ada lagi renang” dalam tes ketangkasan.

Baca Juga: Bantai 3 Juta Simpatisan PKI, Inilah Fakta Sarwo Edhie Prabowo Perlu Untuk Diketahui

Dalam Bidang Akademik pengambilan nilai calon peserta berdasarkan transkrip nilai berdasarkan ijazah pendidikan terakhir.

Akhir rapat Panglima TNI menegaskan bahwa, beberapa hal yang di rubah dalam tahapan mekanisme seleksi penerimaan calon Prajurit TNI, merupakan bentuk menyederhanakan dan efisiensi, serta adil.

Karena menurutnya hak menjadi prajurit TNI adalah hak Putra/Putri daerah seluruh Indonesia.

Lantas ia menegaskan kepada semua yang menghadiri rapat segera mungkin untuk revisi sesuai hasil rapat agar dapat langsung di implementasikan pada Tahun Anggaran 2022.***

Editor: Syaifullah

Sumber: Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa

Tags

Terkini

Terpopuler