Kemenag Jawab Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT: Tidak Dibenarkan, Gus Fiftah Justru Ingatkan ini Untuk Suami

6 Februari 2022, 11:18 WIB
Oki Setiana Dewi sampaikan permohonan maaf terkait isi ceramah seolah-oleh 'membolehkan' KDRT. /Instagram.com/@okisetianadewi

KALBAR TERKINI - Kemenag Jawab Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT: Tidak Dibenarkan, Gus Fiftah Justru Ingatkan ini Untuk Suami

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak dibenarkan.

Sementara penceramah kondang Gus Miftah, menilai berbeda kasus yang dialami Oki Setiana Dewi tersebut, seperti apa komentarnya?

Baca Juga: INI DIA ISI CERAMAH Oki Setiana Dewi yang Sedang Viral Hingga Ditanggapi Sejumlah Tokoh, Normalisasi KDRT ?

Yang disampaikan Kemenag sekaligus menanggapi isi ceramah ustazah Oki Setiana Dewi yang dinilai menyarankan agar istri tidak menceritakan KDRT yang dialaminya.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz.

"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri.

Baca Juga: UPDATE, OKI Setiana Dewi Akui Salah Setelah Ceramahnya “Dijawab” oleh Para Ustaz dan Komnas Perempuan

Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," jelasnya dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu 5 Februari 2022.

"Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan," sambungnya.

Isfah mengaku prihatin KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan.

Baca Juga: Banjir Kritikan Terkait Video Ceramah Normalisasi KDRT, Oki Setiana Dewi Posting Ini di Instagram

Untuk mengatasi masalah KDRT, dia menyebut harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Isfah, ada beberapa hal yang dapat dilakukan.

Baca Juga: Banjir Kritikan Terkait Video Ceramah Normalisasi KDRT, Oki Setiana Dewi Posting Ini di Instagram

Pertama, dari aspek hukum sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya.

Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten.

Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Suasana Pemakaman Ayah Ria Ricis Penuh Tangis, Oki Ucapkan Salam Perpisahan

"Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting," tegasnya.

Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat.

Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Kalangan masyarakat harus secara kolektif dikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat.

Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.

"Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban.

Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi," tukasnya.

Penceramah Gus Miftah, menilai jika ada perempuan yang mengalami KDRT sudah selayaknya mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan.

"Kalau ada suami melakukan kekerasan, istri mendapatkan pendampingan dari Komnas Perempuan," ujar Gus Miftah melalui akun miliknya di Instagram, Jumat 4 Februari 2022.

Lebih lanjut, Gus Miftah menyebutkan Nabi Muhammad sangat menentang kekerasan terhadap perempuan.

Bahkan, sebuah hadis Riwayat Muslim sudah banyak menerangkan tentang larangan memukul perempuan.

Selain itu, peran perempuan juga terutama istri sangat besar dalam kehidupan sehari-hari.

"Istri begitu banyak membantu dalam rumah tangga, ekonomi, mengasuh anak, pekerjaan rumah, melayani suami dan sebagainya," tuturnya.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Kemenag Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler