Polri Periksa 12 Hotel Terkait Permainan Karantina, DPR Anggap Langkah Telat, PHRI Ungkap Data Mengejutkan

5 Februari 2022, 15:51 WIB
Polisi mengaku akan menindak tegas sesuai arahan Kapolri, terkait 12 hotel yang diduga terlibat permainan karantina. Sementara PHRI menganggap pihaknya tidak bisa disalahkan begitu saja terkait dugaan curang tersebut. //PMJ News

KALBAR TERKINI - Polri Periksa 12 Hotel Terkait Permainan Karantina, DPR Anggap Langkah Telat, PHRI Ungkap Data Mengejutkan.

Kepolisian serius menangani persoalan permainan karantina yang dikeluhkan Presiden Jokowi.

Meskipun beberapa pihak menilai, hebohnya kasus permainan karantina oleh kepolisian tersebut telat.

Baca Juga: Dugaan Permainan Karantina WNA, Ketua MPR: Tiap Pos Harus Dijaga TNI dan Polisi, Tindak Siapapun yang Bermain

Sementara Persatuan Hotel Indonesia mengungkap data mengejutkan terkait dugaan permainan karantina tersebut.  

Saat ini Polri memintai keterangan sekurangnya 12 pengelola hotel dimintai keterangan.

"Dilaksanakan klarifikasi mengenai masalah berbagai pihak hotel karena itu sebagai hilirnya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Entikong dan Aruk Ditetapkan Lokasi Karantina Resmi WNI, Pemerintah Tetapkan 9 Titik Sejak 1 Februari 2022

Dikatakan Dedi, 12 hotel tersebut telah menyelenggarakan karantina sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku.

Namun, jika kedepannya ditemukan adanya unsur pidana yang berkaitan dengan mafia karantina.

Maka penyidik tidak segan untuk meningkatkan status penyidikan terhadap hotel-hotel tersebut.

"Prinsipnya sesuai dengan perintah Kapolri, kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam proses kekarantinaan," jelasnya.

Baca Juga: WNA Jadi Korban Permainan Karantina, Kemenkes Akhirnya Bersuara, Mabes Polri dan BNPB Segera Turun Tangan

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) dalam rangka mengusut dugaan mafia karantina.

Tim ini dibangun menyusul perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut tuntas permainan karantina di pintu masuk dan kedatangan Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB, Jazilul Fawaid menilai pengusutan dugaan permainan karantina dinilai agak terlambat.

Namun demikian, Jazilul mendukung sistem karantina diperbaiki.

Baca Juga: Cium Adanya Permainan Karantina WNA, Jokowi Minta Kapolri Bertindak, Polri: Kita Tindak Secepatnya

"Temuan ini sudah agak telat kok karena COVID-19 sudah 2 tahun berlalu bahkan akan mulai mereda.

Namun tidak ada salahnya diperbaiki sistem karantinanya, termasuk mengusut oknum yang telah bermain curang," kata Jazilul kepada wartawan.

"Hemat saya, sudah saatnya diberikan juga kemudahan untuk melakukan karantina mandiri, toh prosedur karantina yang ada juga bocor, seperti temuan yang ada," katanya.

Baca Juga: Cium Adanya Permainan Karantina WNA, Jokowi Minta Kapolri Bertindak, Polri: Kita Tindak Secepatnya

Lebih lanjut, Jazilul kemudian mengungkap sejumlah keluhan. Seperti efektivitas karantina hingga biaya karantina.

"Bahkan ada juga yang mengeluhkan biaya dan efektifitasnya," tutur dia.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai persoalan karantina ini tidak lepas dari keberadaan hotel sebagai bagian dari program pemerintah untuk memberikan akomodasi bagi wisman yang masuk ke Indonesia.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani merasa perlu untuk menyampaikan soal klaim wisman asal Ukraina tersebut.

Baca Juga: Kemenkes deteksi dua orang Terpapar Omicron di Indonesia, Saat ini total sudah 3 pasien karantina

Hariyadi menuturkan bahwa awalnya wisman tersebut ingin melakukan test PCR di laboratorium yang dia tunjuk.

Namun, bila merujuk pada aturan karantina, tindakan tersebut tidak diperbolehkan dan harus melakukan test PCR yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.

“Jadi, karena beliau masih minta waktu untuk berpikir, sudah disampaikan oleh pihak hotel mengenai konsekuensinya.

Misalnya untuk PCR ulang ini harus melalui laboratorium yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. Lalu juga segala biayanya ini menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, dan hasilnya itu perlu waktu,” ungkap Hariyadi.

Surat Edaran Tentang Protokol Kesehatan

Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada Protokol poin 3 huruf n disebutkan bahwa pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding SGTF dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR.

Yaitu, di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya).

Kemudian, pada Protokol poin 3 huruf i, disebutkan bahwa dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf j.

Maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Di lain sisi, Hariyadi menyoroti regulasi karantina yang sering berubah-ubah.

Menurutnya, harus ada suatu penjelasan yang perlu disampaikan pada semua PPLN atau wisman yang akan ke Indonesia.

Mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan sehingga tidak terjadi miskomunikasi.

Proses Karantina Tidak Hanya Hotel

Menanggapi keluhan-keluhan senada dengan wisman Ukraina, dia menjelaskan bahwa proses karantina tidak hanya hotel saja.

Namun, ada beberapa proses mulai dari bandara, transportasi ke hotel, pemeriksaan oleh pihak Satgas hingga yang bersangkutan keluar dari karantina.

“Atau kalau dia positif, dia harus diisolasi di rumah sakit bila gejala berat atau dia ke hotel isoman.

Nah, proses ini tentunya berpengaruh kepada berbagai kemungkinan ada pihak-pihak yang mungkin punya ‘itikad yang tidak baik’.

Kita sebetulnya sependapat dengan mas menteri, intinya PHRI tidak ingin tercoreng,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa pihak PHRI sangat terbuka dan jika ditemukan kesalahan.

Pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang melakukan kesalahan.

“Intinya kami pada prinsipnya menginginkan semuanya harus berjalan sesuai aturan.

Dan, tidak boleh ada pihak yang melakukan tindak tidak terpuji, melakukan ‘pemerasan’ dan praktik-praktik yang pada akhirnya itu bisa mencoreng pariwisata kita secara keseluruhan,” ungkapnya.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler