Pendaftaran PPPK 2021 Tahap Kedua Sudah Dibuka, Untuk Pendaftar yang Belum Lolos Tahap Pertama, Ini Jadwalnya

16 November 2021, 18:45 WIB
PPPK tahap 2, syarat PPPK tahap 2, cara memilih formasi PPPK tahap 2, jadwal PPPK tahap 2   /freepik.com/freepik

KALBAR TERKINI - Pendaftaran PPPK 2021 Tahap Kedua Sudah Dibuka, Untuk Pendaftar yang Belum Lolos Tahap Pertama, Ini Jadwalnya

Pemerintah kembali memberikan peluang kepada para guru untuk mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah non PNS alias PPPK 2021 tahap kedua.

Dilansir Kalbarterkini.com dari berbagai sumber, pendaftaran tersebut dimulai November ini dan berakhir pada Desember 2021 mendatang.  

Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Kompetensi Keluar? Bocoran Info Pengumuman PPPK Guru di Media Sosial, Simak penjelasannya

Buruan kunjungi halaman website sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui proses pendaftaran PPPK 2021 yang sedang di buka pemerintah.

Pendaftaran dan pemilihan formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 di buka sejak Senin 15 November 2021.

Pemilihan formasi seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 hanya berlangsung selama 5 hari.

Pemilihan formasi seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 berakhir pada Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Cara Dapatkan Sertifikat Hasil SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021

Jadwal Formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 ini sesuai dengan Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang tandatangani Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Iwan Syahril.

Jadwal pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 ini mundur dari rencan awal, yakni 24 Oktober 2021.

Berikut jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2:

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi: 15-19 November 2021.

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK: 2 Desember 2021.

Baca Juga: Segini Passing Grade PPPK Agar Lolos, Berikut Rincian Lengkapnya, di Antaranya Harus 24 Poin untuk Wawancara

- Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021.

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II: 6-10 Desember 2021.

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II: 16 Desember 2021 .

- Masa Pengajuan Sanggah II: 17-19 Desember 2021.

- Masa Jawa Sanggah II: 19-25 Desember 2021.

Baca Juga: Link Download Passing Grade PPPK Guru 2021, Cek Segera! Aturan dan Syarat Sebelum Seleksi Kompetensi Dimulai

- Pengumuman usai sanggah: 30 Desember 2021.

Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 di lakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Melansir laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, portal SSCASN di gunakan sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK Guru.

Sehingga, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar dan memiliki akun SSCASN, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.

Baca Juga: Cek Segera! Lokasi Tes dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021, Berikut Caranya dan Simak Selengkapnya

Proses Seleksi PPPK 2021 Tahap 2

Tahapan awal yang harus di lakukan dalam seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 adalah memilih formasi.

Hal ini turut di dukung dengan pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani, mengenai mekanisme pendaftaran seleksi tahap 2.

“Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati (nilai ambang batas) NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN,” ujar Nunuk.

Seleksi Kompetensi Tahap 2

Baca Juga: Calon Guru PPPK Wajib Kuasai Program Belajar Mandiri

Seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2, di akui Nunuk, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya.

“Afirmasi untuk sekolah induk hanya di berikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan di lihat nilai tertingginya,” kata dia.

“Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar.

Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” imbuh Nunuk.

Nunuk mengimbau, para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri.

Ia juga menyarankan untuk tidak perlu mengikuti bimbingan belajar (bimbel) berbayar.

“Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong Bapak dan Ibu (guru) adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa,” jelas dia.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler