Joseph Paul Zhang, Diburu Mabes Polri Ini Fakta Keberadaannya dari Ditjen Imigrasi

19 April 2021, 21:05 WIB
Joseph Paul Zhang, diduga melakukan penistaan agama. Ia menyebut bila dirinya ialah nabi ke-26 /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

KALBAR TERKINI - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, memberikan update terkait kebedaraan Joseph Paul Zhang.

Demikian pula Mabes Polri yang mengkonfirmasi akan melakukan penyelidikan terkait Joseph Paul Zhang.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, bahwa yang bersangkutan sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak tahun 2018.

Baca Juga: Waspada Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Pekerja Migran Indonesia Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 April 2021, Taurus Hindari Konflik Scorpion Perlu Bersabar

Baca Juga: Liga Inggris Sisa Enam Laga, Tottenham Hotspur Pecat Jose Mourinho

Ia menyatakan, berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.

"Ia adalah Joseph Paul Zhang, yang saat ini viral karena kasus penistaan agama," papar Angga seperti dikutip Kalbar-Terkini.com dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 19 April 2021.

Nama Joseph Paul Zhang saat ini tengah hangat jadi pembicaraan. Hal ini setelah videonya viral di jagat media sosial.

Dalam video tersebut, Joseph Paul Zhang diduga melakukan penistaan agama. Ia menyebut bila dirinya ialah nabi ke-26. Sontak hal tersebut menimbulkan polemik dan menjadi pertanyaan.

Lantas siapa dan berada dimana Joseph Paul Zhang?

Baca Juga: Kartini Rupanya Murid Mbah Soleh Darat, Minta Al Fatihah Terjemahan Berbahasa Jawa

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Nistakan Islam dan Made Darmawati Nistakan Hindu, Menag: Tindak Tegas

Lebih lanjut Angga menjelaskan, terkait tindak lanjut atas Joseph Paul Zhang, Imigrasi telah berkoordinasi dengan Bareskrim.

“Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim. Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," ungkapnya.***

Editor : Mulyanto Elsa

Sumber : Pikiran Rakyat

 

Editor: Ponti Ana Banjaria

Tags

Terkini

Terpopuler