Gugatan Korban SJ182 ke Boeing Berlanjut, Lex Justitia Sampaikan Catatan Penting Kepada Ahli Waris

31 Maret 2021, 20:31 WIB
Boeing mengeluarkan buletin teknis berisi peringatan keselamatan penerbangan pada maskapai setelah dikeluarkan laporan kecelakaan Sriwijaya Air.* /REUTERS/Paulo Whitaker/

JAKARTA, KALBAR TERKINI – Kantor Pengacara Lex Justitia mengkonfirmasi proses gugatan keluarga korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182 tetap berlanjut.

Hal tersebut disampaikan Lex Justitia kepada ahli waris keluarga korban SJ182.

Selain poin tersebut, Lex Justitia melalui pengacaranya Devi Azhar yang juga ditandatangani oleh pengacara dari Donal Law Nolan Amerika juga menyampaikan beberapa hal.

Baca Juga: CVR Sriwijaya SJ182 Ditemukan, Keluarga Mulyadi: Semoga Lebih Jelas Penyebab Kecelakaan

Baca Juga: Sempat Berputar Tujuh Kali, Pesawat Garuda Jakarta-Pontianak Return To Base karena Kabut Asap

Bersama ini kami sampaikan update informasi dari Nolan Law Group Sebagaimana dibawah ini:

Kasus Sriwijaya sampai saat ini semakin kuat kedudukannya di Amerika Serikat dengan adanya beberapa perkembangan pada minggu belakangan ini:

“Pertama Nolan telah mencapai kesepakatan dengan Boeing agar Bapak dan Ibu diberikan pembayaran awal. Dana ini berasal dari Sriwijaya langsung atau Boeing.

Dana yang ini diberikan tanpa ada ikatan apapun dlm hal penuntutan. Mohon doa agar realisasi dana bisa terlaksana secepatnya,” ujarnya.

Selain iutu, minggu lalu, Mahkamah Agung Amerika telah mengeluarkan jurisprudensi yg memberikan keuntungan bagi kita, dimana saat ini jurusdiksi hukum di Amerika terbuka bagi seluruh penuntut dari luar amerika.

“Jurisprudensi ini dipandang menguatkan kedudukan kita dalam menghadapi Forum Non Convinience di Pengadilan,” ujar pernyataan tersebut.

Selain Boeing, Nolan Law Group juga telah menemukan berbagai data atas beberapa perusahaan asing yg terlibat dalam pembuatan mesin pesawat. Hal ini juga memberikan keuntungan bagi kita dalam memperkuat kedudukan di pengadilan

“Nolan Law Group bekerjasama dengan Boeing tengah bernegosiasi dengan Sriwijaya dan pihak re asuransi agar klien kami diberikan kompensasi dari Sriwijaya sesuai dan sebesar  peraturan per undang-undangan di Indonesia tanpa ada R&D.

Baca Juga: Pastikan Pesawat Layak Terbang, Humas Lion Air: Indikator Menunjukkan Kerusakan Mesin

“Untuk ini kami belum mencapai kesepakatan namun titik terang sudah muncul,”

“Demikian perkembangan kasus ini kami sampaikan. Apabila ada yg akan ditanyakan, dipersilahkan agar dapat menghubungi kami lebih lanjut,” tulisnya. ***

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler