Jadwal Masa Kampanye Pilkada Kalimantan Barat 2024, Cek Juga Tahapannya Disini

- 27 Mei 2024, 10:00 WIB
Sutarmidji, salah satu bakal calon Gubernur Kalimantan Barat di Pilkada 2024
Sutarmidji, salah satu bakal calon Gubernur Kalimantan Barat di Pilkada 2024 /Prokopim/Warta Pontianak

* Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku

10. Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

11. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

12. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

13. Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

* Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

*  Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

14. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

* Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

* Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah