Jadwal Masa Kampanye Pilkada Kalimantan Barat 2024, Cek Juga Tahapannya Disini

- 27 Mei 2024, 10:00 WIB
Sutarmidji, salah satu bakal calon Gubernur Kalimantan Barat di Pilkada 2024
Sutarmidji, salah satu bakal calon Gubernur Kalimantan Barat di Pilkada 2024 /Prokopim/Warta Pontianak

KALBAR TERKINI - Kalimantan Barat akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 untuk memilih sejumlah kepala daerah, mulai dari Gubernur hingga Walikota dan Bupati.

Adapun Pilkada Kalimantan Barat 2024 ini akan berlangsung pada bulan November 2024 serentak dengan wilayah lainnya di Indonesia.  

 

Untuk waktu pelaksanaan Pilkada 2024, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan hal tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Baca Juga: Banjir Di Kabupaten Landak Meluas Hingga 7 Kecamatan, Ribuan Orang Terkena Dampak

 

Tahapan Pilkada 2024

Muda Mahendrawan
Muda Mahendrawan

Berikut tahapan berlangsungnya Pilkada 2024 mulai dari Persiapan, kampanye hingga hari H:

Persiapan:

1. Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Baca Juga: Traveloka PayLater,Begini Cara Pengajuannya Traveling Jadi Mudah

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu

6. Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024

7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan 

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

4. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

6. Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

* Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

* Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku

10. Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

11. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

12. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

13. Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

* Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

*  Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

14. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

* Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

* Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah