KALBAR TERKINI - Forum Kota (FORKOT) Pontianak prihatin terhadap perkembangan Pontianak sebagai kota layak anak.
Keprihatinan tersebut diungkapkan dalam diskusi FORKOT Pontianak pada Sabtu, 27 Mei 2023, dikediaman koordinator FORKOT,Herman Hofi Munawar
Pada diskusi yang dihadiri 25 orang aktivis dan anggota FORKOT Pontianak tersebut khawatir dengan lemahnya peran Komisi Perlindungan Anak (KPAD) dan Pemkot Pontianak dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kota Pontianak.
Menurut Herman Hofi yang juga Pengamat hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak mengungkapkan semangat pemerintahan kota pontianak semakin melemah untuk membawa pontianak sebagai kota layak anak.
"KPAD sebagai komisi yang bertangung jawab terhadap anak ternyata tidak dapat mengoptimalkan kinerja nya bahkan terkesan mandul, padahal telah disediakan dana APBD yang lumayan besar.
Lebih baik KPAD kota pontianak dibubarkan karena tidak berfungsi dengan baik," ungkap Herman.
Herman menambahkan, sudah sejak lama Pemerintah Kota Pontianak telah memproklamirkan sebagai kota layak anak dan telah mengeluarkan regulasi berupa Perda dan peraturan walikota, namun regulasi tersebut tidak dilaksanakan secara baik.
"Tidak ada program aksi nyata yang dilakukan.
Bahkan tidak mempunyai rencana aksi pemberantasan eksplotiasi seks komersial anak, sebagaimana ditambahkan dalam keputusan presiden No. 86 tahun 20002.
Anak merupakan aset bangsa, bagaimana keadaan bangsa ini kedepan sangat ditentukan bagaimana perlakuan kita terhadap anak hari ini.
Hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik harus menjadi perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah.
Anak sebagai makhluk manusia yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak nya.
Pasal 1 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," jelasnya.
Herman juga menyebut perlindungan anak dapat diartikan sebagai segala upaya yang bertujuan mencegah, rehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah (child abused), eksploitasi, dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosialnya.
Tentu saja Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab menjaga dan memelihara hak asasi anak sesuai dengan kewajiban yang telah dibebankan oleh hukum.
"Demikian halnya dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak.
Pemkot Pontianak mempunyai tanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal dan terarah.
Negara sebagai tempat berlindung bagi warganya harus menjamin dan memberikan regulasi jaminan perlindungan bagi anak-anak.
Keberadaan anak merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dalam memberikan memberikan perlindungan terhadap anak.
Pemerintah juga harus bisa mengoordinasikan dan mengatur agar semua pihak bersenergi dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Semoga Pemkot Pontianak lebih meningkatkan keperdulian nya terhadap kondisi anak saat ini," ujar Herman.***