Boeing juga menurutnya, gagal memperingatkan maskapai penerbangan secara memadai dan memberikan instruksi tentang Auto-throttle yang salah.
“Ketiga, karena memiliki sitem Auto-throttle yang gagal, maka pesawat Boeing dianggap berbahaya,” katanya.
Yang terakhir, karena kelalaian di atas, maka Boeing harus bertanggungjawab penuh atas kerugian yang dialami para korban dan keluarganya.
Baca Juga: Satu lagi Warga Kalbar Korban SJ182 Teridentifikasi, Kadinkes: Kami Turut Berduka
HLG sendiri merupakan kantor pengacara di Amerika Serikat yang banyak menangani kasus kecelakaan penerbangan sejak 1950 lalu.
Dalam kasus SJ182, HLG menangani sekurangnya 24 keluarga korban.
“Kami memiliki sejarah panjang dalam kasus penerbangan seperti halnya JT610 dan masih banyak lagi,” katanya.
HLG ditegaskan Lindguist sangat percaya diri atas kasus tersebut, hanya saja laporan akhir KNKT menjadi persoalan tersendiri.***