Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak dan Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Hingga 30 September 2022

- 11 September 2022, 23:02 WIB
Pemprov Kalbar Perpanjang Pemutihan Pajak dan Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan
Pemprov Kalbar Perpanjang Pemutihan Pajak dan Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan /PRFM

KALBAR TERKINI - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melanjutkan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB, dan BBNKB hingga 30 September 2022.

Dikutip dari media sosial Bapenda Kalimantan Barat, program pemutihan yang ditawarkan yaitu bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB Ke-2 yang meliputi:

- Denda keterlambatan mendaftar Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Hasil Race 2, Rekor Magny-Cours, dan Klasemen Sementara WSBK Perancis 2022

- Denda keterlambatan mendaftar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua

- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.

Dilansir dari website Korlantas Polri, UPT PPD Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan, mengatakan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan Kalbar 2022 ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban demi pembangunan daerah yang lebih cepat.

“Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini, karena kedepannya wacana kendaraan bermotor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor akan dihapuskan.

Baca Juga: Ikuti Jejak Bharada E, Bripka RR Akan Jadi Justice Collaborator. LPSK: Belum Tentu Kami Terima

Jika kendaraan bermotor tersebut tidak memperpanjang masa laku STNKnya mulai diterapkan,” jelasnya.

Sesuai dengan implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dan TNKB.***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x