2. Awalnya R berniat meminjam uang Rp 150 ribu kepada korban TTF.
3. Keinginan meminjam uang tersebut tidak dikabulkan korban dan malah memakinya dengan kata-kata kasar.
4. Mendapat kata-kata kasar, R langsung naik pitam dan memukulkan kayu ke kepala korban TTF.
5. R langsung mengambil sejumlah uang dan surat kendaraan yang ada di laci meja korban TTF.
6. R tampak sempat panik dan buru-buru menutup pintu toko untuk memastikan tidak ada yang melihat aksinya tersebut.
7. Tersangka R sempat kembali lagi ke meja TTF untuk memastikan bosnya dalam kondisi tak bernyawa.
8. Tersangka R kembali lagi keesokan harinya untuk membawa TTF dan membuangnya di kawasan Desa Paoh, Kecamatan Tempunak.
9. 11 hari pasca kejadian, kasus tersebut terungkap dan tersangka R berhasil ditangkap.