12 Outlet Holywing Ditutup Pemerintah DKI Jakarta, Berikut Daftarnya, Sebagian Menjual Alkohol Tanpa Izin

- 29 Juni 2022, 06:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings.
Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings. /YouTube Pikiran Rakyat

KALBAR TERKINI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha yang dimiliki outlet Holywings di seluruh wilayah Jakarta.

Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD.

Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Holywings Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal Menyinggung SARA, KNPI Harris Pertama Mendesak Pemerintah Tegas

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.

Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam rilis persnya, Senin 27 Juni 2022.

Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Baca Juga: Hasil Tinju Holywings Sport Show: El Rumi Bungkam Winson Reynaldi, Nikita Mirzani Habisi Dinar Candy

Dari peninjauan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” jelasnya.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x