Berkunjung ke Pontianak, Jangan Memberi Uang Kepada Gepeng Bisa Berakibat Pidana, Ini Aturannya

- 25 Oktober 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi pengemis
Ilustrasi pengemis /PIXABAY/StockSnap

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

Baca Juga: Pasokan Oksigen Terbatas Beberapa Wilayah Kalimantan Barat, Sutarmidji Ingatkan Kontrol Bupati dan Rumah Sakit

2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP berbunyi

1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Baca Juga: PPKM Darurat Siap diterapkan di Pontianak dan Singkawang, Edi Kamtono : Mohon Tetap di Rumah

2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Serta peraturan yang dikeluarkan kepolisian, Perkapolri Nomor. 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Mengatur tentang cara preventif dan penegakan hukum dalam menangani gelandangan dan pengemis. ***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x