Berkunjung ke Pontianak, Jangan Memberi Uang Kepada Gepeng Bisa Berakibat Pidana, Ini Aturannya

- 25 Oktober 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi pengemis
Ilustrasi pengemis /PIXABAY/StockSnap

b. Perorangan/mengemis sanksi lima ratus ribu rupiah

c. Meminta-minta belas kasihan sanksi lima ratus ribu rupiah

d. Meminta bantuan atau sumbangan sanksi satu juta rupiah

e. Memberikan uang kepada pengemis sanksi lima ratus ribu rupiah

f. Melakukan aktivitas Penjualan barang jasa sanksi lima ratus ribu rupiah

Masyarakat untuk tidak terlibat atau tergabung, pada kelompok gepeng dan gelandangan.

Baca Juga: Pontianak Mulai Pulihkan Ekonomi, Turun PPKM Level 3 Membuat Wako Waspada Akan Alami Peningkatan Kembali

Hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis.

Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran. Dikutib laman https://www.hukumonline.com/ 24 Oktober 2021

Pasal 504 KUHP berbunyi

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x