b. Perorangan/mengemis sanksi lima ratus ribu rupiah
c. Meminta-minta belas kasihan sanksi lima ratus ribu rupiah
d. Meminta bantuan atau sumbangan sanksi satu juta rupiah
e. Memberikan uang kepada pengemis sanksi lima ratus ribu rupiah
f. Melakukan aktivitas Penjualan barang jasa sanksi lima ratus ribu rupiah
Masyarakat untuk tidak terlibat atau tergabung, pada kelompok gepeng dan gelandangan.
Hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis.
Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran. Dikutib laman https://www.hukumonline.com/ 24 Oktober 2021
Pasal 504 KUHP berbunyi