KALBAR TERKINI – Jika Berkunjung ke Pontianak, Jangan Memberi Uang Kepada Gepeng Bisa Berakibat Pidana, Ini Aturannya
Setiap wilayah memiliki kebijakan terkait penanganan gelandangan dan pengemis.
Satu di antaranya di Kota Pontianak yang memberlakukan sanksi pidana kepada warga yang memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis.
Pemerintah Kota Pontianak menghimbau dan melarang masyarakatnya untuk memberikan uang kepada kaum gepeng dan gelandangan di jalan raya.
Dilansir Kalbarterkini.com dari https://jdih.pontianakkota.go.id/ 24 Oktober 2021 sanksi tersebut diatur dalam Peraturan daerah Kota Pontianak Pasal 39 Nomor 11 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Sanksi pasal Tiga Sembilan huruf
a. Mempekerjakan pengemis sanksi dua juta rupiah
Baca Juga: Jadwal Vaksin Pontianak September 2021,