Berkunjung ke Pontianak, Jangan Memberi Uang Kepada Gepeng Bisa Berakibat Pidana, Ini Aturannya

- 25 Oktober 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi pengemis
Ilustrasi pengemis /PIXABAY/StockSnap

KALBAR TERKINI – Jika Berkunjung ke Pontianak, Jangan Memberi Uang Kepada Gepeng Bisa Berakibat Pidana, Ini Aturannya

Setiap wilayah memiliki kebijakan terkait penanganan gelandangan dan pengemis.

Satu di antaranya di Kota Pontianak yang memberlakukan sanksi pidana kepada warga yang memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis.  

Baca Juga: Hotel Mercure Pontianak City Center Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif Meriahkan Batik Nusantara Celebration

Pemerintah Kota Pontianak menghimbau dan melarang masyarakatnya untuk memberikan uang kepada kaum gepeng dan gelandangan di jalan raya.

Dilansir Kalbarterkini.com dari https://jdih.pontianakkota.go.id/ 24 Oktober 2021 sanksi tersebut diatur dalam Peraturan daerah Kota Pontianak Pasal 39 Nomor 11 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.  

Sanksi pasal Tiga Sembilan huruf

a. Mempekerjakan pengemis sanksi dua juta rupiah

Baca Juga: Jadwal Vaksin Pontianak September 2021,

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x