Dandim 1202/Skw Letkol Inf Condro Edi Wibowo, S. Sos., M.Han dalam paparannya menyampaikan berdasarkan SE Ka BNPB No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Larangan Mudik Resmi Diberlakukan, Menag Yaqut: Pemerintah Ingin Lindungi Warga dari Covid-19
Baca Juga: Waspadai Keterjangkitan Virus Corona Jenis Baru, Penularan Covid-19 di Kalbar Bertambah 77 Kasus
Kemudian ditindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalbar No. 250/BPPD/2021 tentang Pembentukan Satgas Khusus Penanganan Covid-19 di perbatasan Provinsi Kalbar dengan penunjukan Pangdam XII/Tpr selaku Ka Satgas/Pangkogasgabpad, Masa Pandemi.
“Dua aturan ini ditindaklanjuti untuk mencegah masuknya virus Covid-19 melalui perbatasan Kalbar khususnya melalui PLBN Aruk, Entikong, Badau dan PPLB Jagoi Babang,” papar Dandim 1202/Skw.
Sesuai dengan SE Kepala BNPB, paparnya, setiap pelaku perjalanan internasional baik berstatus WNI dan WNA yanh akan memasuki wilayah Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dengan mentaati protokol kesehatan dan melaksanakan karantina 5 x 24 Jam dan diberlakukan wajib melaksanakan RT-PCR yang disiapkan.
"Wilayah yang terdapat perbatasan dgn negara lain, perlu antisipasi melonjaknya TKI/PMI yang akan kembali ke Indonesia baik secara prosedural maupun non procedural,” tutur Letkol Inf COndro Edi.
“Demikian pula wilayah yang berdekatan seperti Singkawang, ternyata juga perlu mengantisipasi utk membantu pengkarantinaan lonjakan pelintas batas TKI/PMI," terangnya.
Baca Juga: Skenario Pengendalian Covid-19, Pemprov Kalbar Berlakukan PPKM Mikro hingga Tingkat RT
Baca Juga: Perketat Jalur di Perbatasan, Satgas Khusus Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di PLBN