PONTIANAK, KALBAR TEKINI - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan, pihaknya segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Penerapan PPKM Mikro ini sebagai tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021.
"Sebagai langkah awal, Kalbar akan kembali memperlakukan syarat PCR negatif bagi semua pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kalbar dengan menggunakan transportasi udara," kata Harisson.
Baca Juga: Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442 H, Ini yang Dilakukan Jajaran Forkopimda Kalbar usai Ikuti Rakor Lintas Sektor
Baca Juga: Pastikan Keamanan Operasional, Bandara Internasional Supadio Gandeng Pangkalan TNI AU Supadio
Menurutnya, berdasarkan Inmendagri tersebut, Kalbar masuk dalam salah satu provinsi yang harus melaksanakan PPKM Mikro.
Untuk itu penerapan syarat PCR negatif bagi semua pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kalbar dengan menggunakan transportasi udara.